Pajak

Kalender Pajak Bulanan: Tanggal Setor dan Lapor yang Wajib Diingat

Banyak pemilik usaha baru sadar punya tunggakan pajak ketika surat teguran datang. Padahal sebagian besar masalah itu berawal dari hal sederhana: lupa tanggal. Sejak 2025, tanggal setor pajak bulanan sudah diseragamkan, sehingga kalender pajak kini jauh lebih mudah dihafal.

Artikel ini merangkum tanggal setor dan lapor yang perlu Anda tempel di meja kerja.

Dua tanggal kunci: 15 dan 20

Berdasarkan PMK 81/2024, hampir semua pajak bulanan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pengecualian terbesar adalah PPN, yang setor dan lapornya paling lambat akhir bulan berikutnya.

Jenis pajak Siapa yang biasanya menanggung Batas setor Batas lapor
PPh 21 (gaji karyawan) Usaha yang punya karyawan Tanggal 15 Tanggal 20
PPh 23 (jasa, sewa selain tanah/bangunan) Badan usaha yang membayar jasa Tanggal 15 Tanggal 20
PPh 4 ayat (2) (sewa tanah/bangunan, dll.) Penyewa badan atau pemilik yang setor sendiri Tanggal 15 Tanggal 20
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) Wajib pajak yang memakai tarif umum Tanggal 15 Tanggal 20
PPh Final UMKM 0,5% Pengusaha yang memakai tarif 0,5% Tanggal 15 Dianggap lapor saat setoran mendapat NTPN
PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) Akhir bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya

“Bulan berikutnya” artinya bulan setelah masa pajak. Contoh: PPh 21 atas gaji Oktober 2026 disetor paling lambat 15 November 2026 dan dilaporkan paling lambat 20 November 2026.

Kalau jatuh di hari libur

Jika tanggal 15, tanggal 20, atau akhir bulan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Meski begitu, sebaiknya jangan menunggu hari terakhir. Sistem Coretax sering ramai mendekati tenggat, dan gangguan teknis bukan alasan yang otomatis membebaskan Anda dari sanksi.

Tanggal tahunan yang juga perlu dicatat

Kewajiban Batas waktu
Bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan Paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir
SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan badan Akhir bulan ke-4 setelah tahun buku berakhir (30 April untuk tahun buku Januari–Desember)
Lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP Paling lambat akhir tahun saat omzet melewati Rp4,8 miliar

Membuat kalender pajak versi Anda sendiri

Tidak semua jenis pajak berlaku untuk setiap usaha. Toko kue tanpa karyawan mungkin hanya punya satu kewajiban bulanan, yaitu PPh Final 0,5%. Sebaliknya, restoran dengan 20 karyawan yang sudah PKP bisa punya empat sampai lima kewajiban setiap bulan.

Cara menyusunnya:

  1. Daftar jenis pajak Anda. Lihat apakah Anda punya karyawan, membayar jasa ke badan usaha, menyewa tempat, atau sudah PKP.
  2. Pasang pengingat dua kali. Misalnya tanggal 10 untuk menyiapkan data, lalu tanggal 13 untuk menyetor.
  3. Tunjuk satu penanggung jawab. Di usaha kecil, tugas ini sering “milik semua orang” sehingga akhirnya tidak dikerjakan siapa pun.
  4. Simpan bukti setor dan bukti lapor. Unduh dari Coretax dan simpan per bulan dalam satu folder.

Contoh kalender bulanan usaha kecil

Sebuah kafe dengan 8 karyawan, belum PKP, dan menyewa ruko dari perusahaan properti:

Tanggal Tugas
5 Rekap omzet dan gaji bulan lalu
10 Hitung PPh 21 karyawan dan PPh Final 0,5%
13 Buat kode billing dan setor semua pajak
18 Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax
Akhir bulan Arsipkan bukti setor dan bukti lapor

Untuk sewa ruko dari perusahaan properti, pemilik ruko biasanya meminta Anda memotong PPh 4 ayat (2) jika usaha Anda berbentuk badan. Aturannya dibahas di artikel Pajak Sewa Ruko dan Tempat Usaha: PPh 4 ayat (2) 10%.

Apa akibatnya kalau terlambat?

Terlambat setor dikenai bunga per bulan, sedangkan terlambat lapor dikenai denda tetap, misalnya Rp100.000 untuk SPT Masa PPh dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN. Hitungan lengkapnya ada di artikel Terlambat Setor atau Lapor Pajak? Ini Hitungan Sanksinya.

Ingin kalender pajak yang disesuaikan dengan usaha Anda?

Tim IVRC Consultant dapat memetakan jenis pajak yang berlaku untuk usaha Anda dan menyusun kalender kepatuhan bulanan yang praktis. Hubungi kami untuk konsultasi.

Dasar hukum: UU KUP beserta perubahannya; PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; PMK 164/2023 tentang pengukuhan PKP.

Butuh bantuan untuk kasus bisnis Anda? Tim IVRC siap berdiskusi.

Konsultasi via WhatsApp

Tinggalkan komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar ditampilkan setelah disetujui admin.